Kredit berasal dari bahasa Yunani “Credere” yang berarti “Kepercayaan” atau dalam bahasa Latin “Creditum” yang berarti kepercayaan akan kebenaran. Pengertian Kredit berdasarkan UU Pokok Perbankan No. 10 Tahun 1998. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam - meminjam antara Bank dengan Pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Perkreditan merupakan proses kegiatan perbankan/lembaga keuangan dalam menyalurkan dana yang dihimpun dari masyarakat, yang disalurkan kembali kepada masyarakat khususnya pengusaha, dalam bentuk pinjaman yang lebih dikenal dengan kredit. Penyaluran dana dalam bentuk kredit tidak lain agar perbankan/lembaga keuangan dapat memperoleh keuntungan seoptimal mungkin. Keuntungan utama bisnis perbankan adalah selisih antara bungan dari sumber - sumber dana dengan bunga yang diterima dari alokasi dana tertentu.
PRODUK - PRODUK PERKREDITAN
Jenis- jenis produk perkreditan berdasarkan tujuan penggunaan antara lain adalah :
- Kredit modal kerja : kredit yang diberikan untuk memenuhi modal kerja yang habis dalam satu siklus usaha. Termasuk KMK adalah Trade Finance yaitu : produk perbankan untuk membiayai kegiatan perdagangan nasabah yang berkaitan dengan transaksi ekspor impor.
- Kredit investasi : kredit jangka menengah/panjang yang diberikan kepada calon debitur untuk membiayai barang - barang modal dalam rangka rehabilitasi, modernisasi, perluasan ataupun pendirian proyek baru, misalnya untuk pembelian mesin - mesin, bangunan dan tanah untuk pabrik, yang pelunasannya dari hasil usaha dengan barang modal yang dibiayai.
- Kredit Konsumsi : kredit yang diberikan kepada perorangan untuk segala keperluan konsumtif seperti pembelian/perbaikan rumah, pembelian kavling siap bangun, pembelian kendaraan bermotor, biaya sekolah, berlibur dan keperluan konsumtif lainnya.
- Kredit atas dasar Cash Collateral yaitu Kredit atas dasar jaminan deposito yang diterbitkan oleh Bank dengan kuasa pencairan. Asli deposito dikuasai oleh Bank.
Skim pembiayaan UMKM oleh Perbankan |
SIFAT - SIFAT KREDIT :
Menurut BI Denpasar (2007), Sifat- sifat kredit adalah sebagai berikut :
- Revolving (berulang), Jenis kredit yang dapat ditarik sesuai dengan kebutuhan dana dari pihak debitur. Jangka waktu kredit dapat berulang/diperpanjang selama kegiatan usahanya berjalan baik.
- Einmalig (sekali tarik), Jenis kredit dengan satu kali penarikan untuk suatu jangka waktu tertentu dan harus di lunasi sekaligus pada saat kegiatan usaha yang dibiayai dengan kredit tersebut selesai. Umumnya untuk jenis kredit a/d kontrak (kmk kontraktor).
- Plafond menurun, Jenis kredit yang secara sistematis plafondnya turun bertahap sesuai jadwal angsuran yang ditentukan, yaitu secara annuitas atau baki debet menurun.
PRINSIP - PRINSIP KREDIT
Untuk dapat melaksanakan kegiatan perkreditan secara sehat, dikenal adanya prinsip - prinsip perkreditan yaitu :
- Character : Watak/sifat dari debitur, baik dalam kehidupan pribadi maupun dalam lingkungan usaha. Kegunaannya untuk mengetahui sampai sejauh mana tingkat kejujuran, integritas serta itikad debitur untuk memenuhi kewajiban sesuai perjanjian yang telah ditetapkan.
- Capacity : Kemampuan nasabah dalam menjalankan usahanya guna memperoleh laba yang diharapkan. Kegunaannya untuk mengukur sampai sejauh mana nasabah mampu melunasi hutang - hutangnya secara tepat waktu dari kegiatan usahanya.
- Capital : Dilihat dari kemampuan untuk menyediakan modalsendiri/self financing sampai jumlah tertentu.
- Collateral : Barang- barang yang diserahkan nasabah sebagai agunan terhadap kredit yang diterimanya. Bentuk Jaminan : a) Jaminan Kebendaan : Jaminan utama dan Jaminan Tambahan ; dan b) Jaminan dari Pihak Ketiga .
- Condition of social, economy and environment : Situasi dan kondisi politik, sosial, ekonomi dan budaya yang mempengaruhi keadaan perekonomian pada suatu saat yang kemungkinannya mempengaruhi kelancaran usaha nasabah.
- Constraint : Batasan - batasan atau hambatan - hambatan yang tidak memungkinkan seseorang melakukan bisnis di suatu tempat.
UNSUR - UNSUR PEMBERIAN KREDIT
Pemberian kredit oleh perbankan mengandung beberapa unsur, yaitu :
- Kepercayaan; keyakinan pemberi kredit bahwa kredit yang diberikan akan benar - benar diterima kembali,
- Kesepakatan; suatu perjanjian dimana masing - masing pihak menandatangani hak dan kewajibannya masing -masing.
- Jangka waktu; masa pengembalian kredit yang telah disepakati bersama.
- Resiko ; adanya suatu tenggang waktu pengembalian akan menyebabkan suatu resiko tidak tertagihnya/macet pemberian kredit.
- Balas jasa ; keuntungan atas pemberian suatu kredit atau pembiayaan yang dikenal sebagai bunga untuk bank konvensional atau bagi hasil untuk bank syariah.
PROSEDUR PEMBERIAN KREDIT
Prosedur pemberian dan penilaian kredit oleh perbankan pada umumnya tidak jauh berbeda. Perbedaannya terletak pada persyaratan yang ditetapkan dan pertimbangan masing-masing. Prosedur pemberian kredit adalah sebagai berikut :
- Pengajuan berkas - berkas, Pengajuan proposal kredit hendaklah berisi antara lain: (a) latar belakang perusahaan/kelompok usaha; (b) maksud dan tujuan; (c) besarnya kredit dan jangka waktu; (d) cara pengembalian kredit; dan (e) jaminan kredit.
- Pemeriksaan berkas - berkas, Untuk mengetahui apakah berkas pinjaman yang diajukan sudah lengkap sesuai persyaratan dan sudah benar. Jika belum lengkap atau cukup, maka nasabah diminta untuk segera melengkapinya dan apabila sampai batas waktu tertentu nasabah tidak sanggup melengkapi kekurangannya, maka permohonan kreditnya dapat dibatalkan.
- Wawancara I, Merupakan penyelidikan kepada calon peminjam dengan langsung berhadapan dengan calon peminjam.
- On the Spot, Merupakan kegiatan pemeriksaan ke lapangan dengan meninjau berbagai obyek yang akan dijadikan usaha atau jaminan. Kemudian hasilnya dicocokkan dengan hasil wawancara I.
- Wawancara II, Merupakan bagian perbaikan berkas, jika mungkin ada kekurangan pada saat setelah dilakukan on the spot dilapangan.
- Penilaian dan analisis kebutuhan modal, Merupakan kegiatan yang dilakukan dalam rangka menilai kebutuhan kredit yang sebenarnya.
- Keputusan Kredit, Keputusan kredit dalam hal ini adalah menentukan apakah kredit akan diberikan atau ditolak, jika diterima, maka dipersiapkan administrasinya.
- Penandatanganan akad kredit/perjanjian lainnya, Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari diputuskannya kredit, maka sebelum kredit dicairkan terlebih dahulu calon nasabah menandatangani akad kredit.
- Realisasi Kredit, Diberikan setelah penandatanganan surat - surat yang diperlukan dengan membuka rekening giro atau tabungan di bank yang bersangkutan.
- Penyaluran/Penarikan, Adalah pencairan atau pengambilan uang dari rekening sebagai realisasi dari pemberian kredit dan dapat diambil sesuai ketentuan dan tujuan kredit.
- Penilaian Kredit, Sebelum suatu fasilitas kredit diberikan maka bank harus merasa yakin bahwa kredit yang diberikan benar-benar akan kembali.
Semoga Bermanfaat...
No comments:
Post a Comment