Tuesday, July 22, 2014

PENGENALAN BAHAN TAMBAHAN MAKANAN YANG BERACUN DAN BERBAHAYA BAGI KESEHATAN

Pada dasarnya baik masyarakat desa maupun kota, pasti telah menggunakan zat aditif makanan dalam kehidupannya sehari-hari. Secara ilmiah, zat aditif makanan di definisikan sebagai bahan yang ditambahkan dan dicampurkan sewaktu pengolahan makanan untuk meningkatkan mutu. Disini zat aditif makanan sudah termasuk : pewarna, penyedap, pengawet, pemantap, antioksidan, pengemulsi, pengumpal, pemucat, pengental, dan anti gumpal.
Bahaya zat Aditif beracun bagi tubuh manusia
Istilah zat aditif sendiri mulai familiar di tengah masyarakat Indonesia setelah merebak kasus penggunaan formalin pada beberapa produk olahan pangan, tahu, ikan dan daging yang terjadi pada beberapa bulan belakangan. Formalin sendiri digunakan sebagai zat pengawet agar produk olahan tersebut tidak lekas busuk/terjauh dari mikroorganisme. Penyalahgunaan formalin ini membuka kacamata masyarakat untuk bersifat proaktif dalam memilah-milah mana zat aditif yang dapat dikonsumsi dan mana yang berbahaya.

Secara umum, zat aditif makanan dapat dibagi menjadi dua yaitu : (a) aditif sengaja, yaitu aditif yang diberikan dengan sengaja dengan maksud dan tujuan tertentu, seperti untuk meningkatkan nilai gizi, cita rasa, mengendalikan keasaman dan kebasaan, memantapkan bentuk dan rupa, dan lain sebagainya. Dan kedua, (b) aditif tidak sengaja, yaitu aditif yang terdapat dalam makanan dalam jumlah sangat kecil sebagai akibat dari proses pengolahan.

Bila dilihat dari sumbernya, zat aditif dapat berasal dari sumber alamiah seperti lesitin, asam sitrat, dan lain-lain, dapat juga disintesis dari bahan kimia yang mempunyai sifat serupa dengan bahan alamiah yang sejenis, baik susunan kimia, maupun sifat metabolismenya seperti karoten, asam askorbat, dan lain-lain. Pada umumnya bahan sintetis mempunyai kelebihan, yaitu lebih pekat, lebih stabil, dan lebih murah. Walaupun demikian ada kelemahannya yaitu sering terjadi ketidaksempurnaan proses sehingga mengandung zat-zat berbahaya bagi kesehatan, dan kadang-kadang bersifat karsinogen yang dapat merangsang terjadinya kanker pada hewan dan manusia.

Berikut saya akan sampaikan beberapa bahan tambahan yang sering disalahgunakan oleh oknum pengusaha pada makanan yang membahayakan bagi kesehatan manusia :

A. FORMALIN
Formalin merupakan cairan/larutan tidak berwarna yang berbau tajam/menusuk. Formalin mengandung 37% larutan  Formaldehid yang tergolong karsinogenik
Formalin mempunyai beberapa nama yang berbeda yakni Formol, Morbicid, Methylene Oxide, Formic Aldehyde, Karsan, Paraforin.

Fungsi Formalin :
  1. Antiseptik (Membunuh bakteri/Kuman)
  2. Medis (Untuk mensterilkan peralatan operasi dan pengawet mayat)
  3. Industri (Cermin, Urea, Zat Pewarna, Kertas, Perekat pada kayu)
  4. Konsentrasi rendah < 1% untuk pengawet barang - barang terutama sabun cuci, shampoo mobil dan pembersih kapal.
Penggunaan formalin yang salah adalah penggunaan formalin sebagai bahan pengawet makanan yang beredar di pasaran misalnya : ayam, ikan, mie basah, bakso, tahu, dll.
1. Ciri ikan yang berformalin dan tidak berformalin













2. Ciri cumi - cumi yang berformalin dan tidak berformalin













Bila mengkonsumsi ikan yang mengandung formalin dapat menimbulkan kerusakan syaraf pusat dan otak, kerusakan hati, kerusakan jantung, gangguan ginjal, dan dapat menyebabkan kanker.

B. BORAX
Borax merupakan senyawa berbentuk kristal, berwarna putih, tidak berbau serta larut dalam air. Borax memiliki beberapa nama lain yakni Sodium borax, Borax decahydrate, Tetraborate decahydrate.

Fungsi Borax :
  1. Antiseptik (Membunuh bakteri, jamur dan kecoa)
  2. Industri (Pembuatan gelas, Gabus, Mematri Logam)
  3. Farmasi (Salep, Pembersih)
Penggunaan borax yang salah adalah digunakan pada makanan untuk memperbaiki warna, tekstur dan flavour, misalnya digunakan pada : kerupuk, bakso, makanan gorengan, mie, makanan ringan, dan kue. 

Ciri bakso ikan yang mengandung borax dan tidak


Efek mengkonsumsi makanan/bahan pangan yang mengadung borax, dapat menimbulkan Sakit kepala/mual, Demam, Muntah darah, Kerusakan Syaraf

C. ZAT PEWARNA TEKSTIL
Zat pewarna tekstil adalah zat pewarna yang biasa digunakan untuk kegiatan industri tekstil. Pewarna tekstil merupakan zat pewarna sintetis berbentuk kristal serta tidak berbau. Zat ini berwarna cerah merah keunguan / kuning kecokelatan. Zat ini sangat berbahaya karena mengandung logam berat Timbal, Arsen, Merkuri, Selenium, Seng dan Fluor. Bersifat karsinogenik dan mudah larut dalam air.

Zat pewarna ini mempunyai nama lain diantaranya Tetra Ethyl Rhodomine, Rhodamin B, Wontex, Sodium Phenylaminabenzene, Metaniline Yellow, Ponceau 3R.

Fungsi zat pewarna tekstil digunakan pada kegiatan industri sebagai Pewarna kertas, Tekstil dan Cat.

Penggunaan zat pewarna tekstil yang salah biasanya digunakan untuk mencerahkan warna makanan agar lebih menarik misal digunakan pada olahan kerang, kerupuk dan minuman.

Ciri kerang rebus yang mengadung zat pewarna tekstil dan tidak













Apabila mengkonsumsi kerang rebus atau makanan lain yang mengandung zat pewarna tekstil dapat menimbulkan kerusakan mata (rabun), kanker kandung kemih, kerusakan ginjal serta kanker hati.

D. ZAT PEMBASMI SERANGGA
Zat ini merupakan yang paling dekat dengan kita, karena kita sehari - hari pasti menggunakan zat ini untuk membunuh nyamuk/serangga lainya. Zat ini merupakan senyawa kimia yang berbentuk cairan, tidak berwarna serta mudah larut dalam minyak. Mengandung logam berat beracun sehingga sangat berbahaya bagi kesehatan.

Fungsi zat pembasmi serangga :

  1. Antiseptik : untuk membunuh serangga
  2. Mengawetkan produk kering dari kerusakan

Penggunaan zat pembasmi serangga yang salah adalah digunakan pada ikan asin maupun ikan kering agar pada proses penjemuran tidak dihinggapi serangga.

Ciri ikan asin yang mengandung zat pembasmi serangga dan tidak

Apabila mengkonsumsi ikan asin/kering yang mengandung zat pembasmi serangga dapat menimbulkan kerusakan hati, kerusakan otak, dan kanker.

Berikut Undang - undang yang mengatur keamanan pangan bagi konsumen :

  1. UU NO 7/1996 TENTANG PANGAN
  2. UU NO 8/1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
  3. UU NO 31 TAHUN 2004 TENTANG PERIKANAN
  4. PERATURAN PEMERINTAH RI NOMOR 28 TAHUN 2004 TENTANG KEAMANAN, MUTU DAN GIZI PANGAN
  5. PERATURAN MENTERI KESEHATAN RI NO. 722/MENKES/PER/IX/88 PASAL 3 AYAT 1 TENTANG BAHAN TAMBAHAN MAKANAN
  6. PERATURAN MENTERI KESEHATAN (MENKES) NOMOR 1168/MENKES/PER/X/1999 MENYATAKAN FORMALIN DAN METAHNYL YELLOW MERUPAKAN BAHAN TAMBAHAN PANGAN (BTP) YANG DILARANG PENGGUNAANNYA DALAM MAKANAN
  7. KEPUTUSAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR MEN. 01/KPTS/2002 TENTANG SISTEM MANAJEMEN MUTU TERPADU


Sumber : Modul THP BPPP Tegal

Semoga Bermanfaat...

No comments:

Post a Comment