Sunday, April 27, 2014

Pesut Mahakam : Si Lucu Yang Hampir Punah (Final Part)

Kegiatan konservasi dilakukan segera setelah data tentang perkiraan awal dan daerah-daerah yang disukai pesut tersedia. Langkah awal dilakukan pada tahun 1999, bekerjasama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur (Departemen Kehutanan) berupa upaya meningkatkan kesadaran masyarakat di sepanjang sungai mengenai status perlindungan Pesut Mahakam melalui penyebaran informasi dan leaflet ke seluruh desa. Pada tahun 2000, didirikan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lokal, Yayasan Konservasi RASI (Rare Aquatic Species of Indonesia) yang memiliki tujuan khusus untuk melindungi Pesut Mahakam dan habitatnya. Sejauh ini kegiatan yang telah dilakukan meliputi :
  • Kampanye kesadaran lingkungan untuk masyarakat umum dan khusus, seperti sekolah-sekolah dasar dan menengah, nelayan, pemerintah, dan perusahaan
  • Survei monitoring
  • Survei sosial ekonomi
  • Prakiraan sikap masyarakat nelayan terhadap konservasi Pesut Mahakam
  • Lokakarya bagi para nelayan untuk berlatih cara-cara pelepasan pesut yang terperangkap rengge dengan aman dan alternatif teknik penangkapan ikan yang lestari
  • Pembatasan daerah yang penting bagi pesut
  • Membentuk tim patroli untuk melaporkan kegiatan penangkapan ikan illegal
  • Mendirikan Pusat Informasi Mahakam (Februari 2006) di daerah utama pesut yang besar yaitu Muara Pahu untuk menyebarkan informasi kepada masyarakat lokal dan turis mengenai arti penting dari lokasi pesut ini dan untuk meningkatkan perhatian pemerintah setempat
  • Memperkenalkan teknik budidaya ikan yang lestari kepada para nelayan dan membentuk koperasi nelayan untuk mengelola pinjaman modal
  • Menyusun paket pendidikan lingkungan sebagai muatan lokal atau ekstra kurikuler bagi sekolah menengah pertama dan atas (masih dalam proses penyelesaian)
  • Lokakarya untuk berbagai stakeholder
  • Pengajuan proposal pembentukan dua kawasan pelestarian pesut dan daerah perkembangbiakan ikan yang penting di Kutai Barat dan Kutai Kartanegara.


Pesut Mahakam
Masyarakat, pemerintah daerah Kutai Barat, perusahaan dan LSM telah mencapai sebuah kesepakatan umum tentang kawasan pelestarian pesut yang pertama di kecamatan Muara Pahu dan rancangan peraturannya, walaupun legalisasinya mungkin akan memakan waktu cukup lama karena harus menunggu persetujuan pemerintah propinsi disamping dari pemerintah kabupaten, tapi diharapkan status resminya melalui SK Bupati dan Perda akan keluar pada tahun 2008. Hal ini akan menjadi suatu langkah maju bagi bertahun-tahun usaha konservasi yang berfokus pada pesut Mahakam yang sangat terancam dan habitatnya. Kegiatan konservasi tahun ini akan difokuskan pada pelatihan materi pendidikan lingkungan untuk guru-guru serta memulai langkah-langkah awal untuk mengajukan usulan pembentukan kawasan pelestarian pesut kedua di Kutai Kartanegara (seperti survei perkiraan masyarakat dan lokakarya stakeholder).

Daerah-daerah konservasi ini akan dilindungi berdasarkan perda kabupaten. Peraturan-peraturannya terutama berfokus pada peraturan pemasangan rengge (dari segi waktu, lokasi dan ukuran mata rengge) dan penghapusan pemakaian rengge di daerah utama pesut secara bertahap, peraturan kecepatan kapal, pelarangan ponton pengangkut batubara untuk melewati anak sungai utama yang merupakan habitat pesut serta patrol yang dilakukan masyarakat setempat untuk mengontrol kegiatan penangkapan ikan ilegal.

Penghapusan pemakaian rengge akan didahului dengan memperkenalkan budidaya ikan dalam keramba terapung kepada para nelayan. Ikan yang dibudidayakan adalah yang berdaya jual tinggi dan diberi pakan buatan serta sayuran, bukan pakan berupa ikan yang diambil dari sungai. Tentu dibutuhkan pinjaman modal awal untuk dapat mewujudkan proyek ini. Kami berharap nantinya daerah-daerah konservasi ini dapat ditingkatkan status pelestariannya dari tingkat lokal menjadi tingkat nasional.

Kegiatan lain sehubungan dengan konservasi adalah rencana untuk mengadakan sebuah lokakarya internasional antar negara-negara Asia Tenggara di Kalimantan Timur, dengan menghadirkan para ahli internasional (dari LSM-LSM), peneliti dan pengambil kebijakan (dari pemerintah). Lokakarya ini bertujuan untuk menyusun rekomendasi tentang bagaimana suatu daerah pelindungan dapat memperoleh keuntungan maksimum dengan menggabungkan berbagai aspek, yaitu tidak hanya berfokus pada perlindungan lumba-lumba saja, tapi juga memperhatikan spesies lain, memperbaiki mutu ekosistem sungai dan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal. Selain itu, lokakaryasecara langsung akan mendukung penetapan dua kawasan pelestarian (yang masih diusahakan) untuk populasi lumba-lumba Irrawaddy atau Pesut di Sungai Mahakam dengan menerapkan ilmu yang dipelajari dari pengalaman negara lain yang juga memiliki populasi cetacea air tawar. Karena peraturan-peraturan untuk kawasan pelestarian ini masih dalam tahap penyusunan, usulan-usulan bagus yang dapat dimasukkan ke dalam perda kabupaten juga masih sangat dibutuhkan.

Rencana Penelitian Saat Ini dan Masa Mendatang
Rencana penelitian saat ini dan masa mendatang adalah survei monitoring dua tahun sekali untuk: 
  1. Monitoring ancaman-ancaman, angka kematian dan ukuran populasi (menggunakan perhitungan langsung dan metode analisa penandaan-penangkapan ulang) untuk mengetahui kecenderungan perubahannya dalam jangka panjang.
  2. Memperbaharui katalog foto identitas untuk mengetahui daerah yang disukai, sosial ekologi, dan khususnya perkembangbiakan.
  3. Memperkirakan apakah daerah-daerah utama yang sebelumnya telah diidentifikasi akan tetap menjadi daerah yang disukai dalam jangka waktu lama.
  4. Memperoleh informasi terbaru mengenai ancaman-ancaman (penurunan kualitas habitat) dan angka kematian.
  5. Mengumpulkan contoh jaringan dari bangkai pesut yang ditemui untuk mengetahui variasi genetik dan hubungan demografik antara populasi sungai dan laut.

Rencana kegiatan konservasi
Rencana kegiatan konservasi meliputi penetapan kawasan pelestarian di dua kabupaten. Yang pertama, di Kecamatan Muara Pahu, Kabupaten Kutai Barat, telah diusulkan dan disetujui oleh masyarakat, pemerintah dan stakeholder; saat ini sedang dalam proses legalisasi. Daerah tersebut mencakup sungai utama sepanjang 36 km antara Tepian Ulak – Rambayan dan Sungai Kedang Pahu kira-kira sepanjang 20 km antara Muara Pahu - Muara Jelau, yang merupakan habitat utama pesut. Zona penyangga sepanjang 27 km di sebelah hilir Tepian Ulak hingga Penyinggahan juga diusulkan untuk dilindungi oleh pemerintah setempat, hal ini didukung oleh masyarakat. Selain itu, daerah ini meliputi 45 km anak sungai yang dilindungi serta habitat hutan rawa gambut dan rawa air tawar (dengan hutan tepian sungai yang dilindungi seluas 30-200 m); bagian sungai ini sebenarnya jarang dikunjungi oleh pesut tapi secara langsung menyediakan pasokan ikan bagi pesut karena merupakan habitat yang penting bagi perkembangbiakan ikan.

Kawasan pelestarian kedua yang akan diusulkan mencakup sungai utama sepanjang 27 km antara Pela – Muara Kaman, termasuk bagian sepanjang 17 km di sebelah hulu Sungai Kedang Rantau hingga Sebintulung, bagian sepanjang 7 km di sebelah hulu Sungai Kedang Kepala hingga Muara Siran, muara anak Sungai Belayan, anak sungai Pela dan bagian selatan dari Danau Semayang. Kebijakan umum yang nantinya diterapkan di daerah ini akan disusun dalam laporan/rencana kegiatan tersendiri Secara garis besar, kegiatan konservasi selanjutnya yang akan dilaksanakan di daerah ini meliputi sosialisasidan survei perkiraan pendapat masyarakat mengenai kebutuhan mereka dan kawasan pelestarian yang diusulkan, selain itu juga pertemuan berbagai stakeholder untuk memperoleh persetujuan resmi sehingga legalisasinya dapat diproses.

Kembali ke Part 1 dan Part 2

Sumber : Diolah dari berbagai sumber

Semoga Bermanfaat...

No comments:

Post a Comment